Selasa, 10 Mei 2011

pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan

PENDAHULUAN

Sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia dimulai era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan pada era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan akan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai zamannnya. Perbedaan dan kondisi serta tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai yang senantiasa tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai perjuangan bangsa. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, yang akhirnya sebagai pondasi kekuatan dalam proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak mengenal menyerah terbukti dengan diproklamasikannya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaaan itu tidak terlepas dari anugrah Tuhan YME dan dilandasi rasa iman untuk rela berkorban.
Nilai-nilai perjuangan bansa Indonesia dalam perjuangan fisik baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa yang telah dilakukan dalam perjalanannya mengalami penurunan pada titik yang kritis, dan akhirnya akan berpengaruh terhadap sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan menyongsong masa depan yang lebih baik, harus dilakukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan perjuangan yang dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi seluruh warga Negara dengan melalui pendidikan kewrganegaraan.
1.1.Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
a.Dasar Pemikiran
Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.

b.Pendidikan Kewiraan
1. Pengertian, tujuan/sasaran Pendidikan kewiraan
Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wira yang nmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.
Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.

2. Landasan Hukum
Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasi dari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undang yang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut
1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan

Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagian dari mata kuliah umum (MKDU).

c. Pendidikan kewarganegaraan
Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

1.2.Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

1.3.Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
1.4. Penutup
Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar